Pencurian Hewan Piaraan di NTT Sangat Meresahkan, Tiga Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan

Tiga narapida pencurian ternak yang dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikabubak, Sumba Timur, NTT dikirim ke Lapas Nusakambanga

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Pintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNKALTIM.CO, KUPANG - Pencurian ternak di Nusa Tenggara Timur atau NTT sangt meresahkan warga. Atas keresahan itu, Gubernur NTT Viktor Laiskodat meminta tiga pencuri itu menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Tiga narapida kasus pencurian ternak yang dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikabubak, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Mereka adalah Bora Bili ( 60) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Endris Doki ( 20) dari Kabupaten Sumba Tengah, dan Umbu Siswa Wunu ( 44) dari Kabupaten Sumba Tengah.

Pemindahan narapidana pencurian ternak itu ke Lapas Nusakambangan merupakan permintaan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Sebelum dikirim ke Nusakambangan, tiga narapidana itu dititipkan di Lapas Kelas II A Kupang. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan, pemindahan tiga narapidana itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga; Tiga Sindikat Spesialis Pencurian Diciduk Jatanras Polda Kaltim, 25 Unit Handphone Curian Disita

Baca juga; Ramalan Zodiak Selasa 21 Juli 2020 Hari Ini Terbaru, Cancer Seseorang Mengagumimu, Gemini Hati-hati!

"Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera," ujar Josef di Kupang, Minggu (19/7/2020).

Josef mengatakan, pencurian ternak sering terjadi dan mengganggu masyarakat di NTT. Pemprov NTT, kata dia, tak mau kasus serupa terus terulang.  "Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama," kata dia.

Jarak antara Nusakambangan dan NTT yang cukup jauh bisa memberikan efek jera kepada tiga narapida itu dan warga lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Josef menilai, permintaan Gubernur NTT untuk memindahkan tiga narapidana itu ke Lapas Nusakambangan tak berlebihan.

"Saya kira tidak berlebihan jika saya bersama Bapak Gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan), melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusakambangan," jelas dia.

Baca juga;  Pemilik Warung Lihat 2 Orang Mencurigakan Sebelum Mayat Editor Metro TV Ditemukan, Ingat Cirinya

Baca juga; Suci Fitri Rohmah Bohong di Kasus Yodi Prabowo? Polisi Curiga Keterangan Pacar Editor Metro TV Palsu

Josef pun mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di NTT.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Merciana Djone mengatakan, pemindahan narapidana itu dilakukan karena sering terjadi kasus pencurian ternak dalam jumlah besar.

Aksi para pencuri itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Banyak masyarakat yang sudah sangat resah karena ternaknya dicuri. Bukan sedikit tapi hingga puluhan ekor," kata Merciana.

Tindakan itu berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Merciana mengapresiasi tindakan Pemprov NTT yang telah memfasilitasi pemindahan para napi itu.

"Ke depannya kita usahakan agar para pelaku pemerkosaan anak dan pelecehan seksual juga harus kita pindahkan untuk mendapatkan pembinaan intensif," katanya.

Menurutnya, salah satu kasus kriminal terbesar di NTT adalah pelecahan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Karena itu harus dilakukan tindakan yang memberikan efek jera juga bagi para pelakunya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memindahkan tiga narapidana kaus pencurian ternak dari Lapas Waikabubak ke Nusakambangan pada 28 Mei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Permintaan Gubernur NTT, 3 Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved