BPJS Kesehatan

Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang

Cara dapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin mengatakan peserta harus registrasi ulang, Selasa (4/11/2025).

HO/BPJS KESEHATAN
PEMUTIHAN TUNGGAKAN BPJS - Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Jalan Blora I, Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan. (HO BPJS KESEHATAN BALIKPAPAN) 

Ringkasan Berita:
  • Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 diberikan kepada 5 kelompok peserta
  • Pemutihan tunggakan ini untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat
  • Peserta harus registrasi ulang

TRIBUNKALTIM.CO –  Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan.

Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini telah mencapai 279,7 juta peserta di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemutihan BPJS 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Status Peserta di bpjs-kesehatan.go.id

“Pemutihan tunggakan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Siapa Saja yang Bisa Ikut Pemutihan?

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar program pemutihan tepat sasaran.

Berikut kelompok peserta yang berhak mengikuti:

  1. Peserta yang beralih status menjadi PBI

Peserta mandiri yang berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini.

PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun oleh pemerintah daerah lewat APBD.

Setelah status berubah, iuran ditanggung pemerintah dan tunggakan otomatis dihapus.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya

2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah 

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan juga berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

PBPU adalah penduduk yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran peserta PBPU.

Kemudian, kategori Bukan Pekerja (BP) mencakup masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok PPU, PBPU, maupun PBI Jaminan Kesehatan, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Tunggakan peserta PBPU dan BP dapat dihapus apabila telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2026, Pemerintah Suntikkan Dana Rp20 Triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved