Polri Tercoreng saat Jenderal Polisi Bantu Buronan, Anak Buah Megawati di PDIP Tak Tinggal Diam

Institusi Polri tercoreng saat Jenderal polisi bantu buronan Djoko Tjandra, anak buah Megawati di PDIP tak tinggal diam

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
ILUSTRASI - Perwira Tinggi Polri 

Polisi itu sebagai penegak hukum, bukan berkolusi dengan buronan.

Ini gak boleh, penegak hukum malah berkomplotan.

Ada oknum-oknum yang kita sayangkan, apalagi sudah pangkat bintang," ucap mantan Kapolda Kaltim ini.

Safaruddin saat menjabat Kapolda Kaltim
Safaruddin saat menjabat Kapolda Kaltim (TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN)

Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI ini juga angkat jempol terhadap sikap tegas Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Pasalnya Kapolri telah bertindak tegas mencopot dan mutasi para Jenderal polisi yang bersekongkol dengan Djoko Tjandra.

"Propam lagi lakukan pemeriksaan. Sementara dalam pemeriksaan ini. Yang ada kaitannya terhadap itu (kasus Djoko Tjandra), sudah dilakukan langkah-langkah oleh Kapolri.

Yang terlibat (oknum) dicopot atau mutasi," ungkapnya.

"Kita tunggu saja, hasil dari pemeriksaan propam. Saya kira kita dukung langkah-langkah Kapolri. Tegas, copot atau mutasikan orang-orang yang ada kaitannya dengan Djoko Tjandra," ucap purnawirawan Jenderal bintang dua polisi ini.

Safaruddin juga meminta Polri serius membongkar kasus tersebut.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan nama institusi Polri yang sudah tercoreng.

"Saran saya untuk lebih dalam bukti-bukti diperoleh setelah ada pemeriksaan.

Supaya jelas gitu, lho. Siapa sih yang bertanggungjawab pada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," ujar Safaruddin yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Kaltim.

Ketua DPD PDIP Kaltim, Irjen Pol (purn) Drs H Safaruddin.
Ketua DPD PDIP Kaltim, Irjen Pol (purn) Drs H Safaruddin. (TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani)

Jerat Pasal Berlapis

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

 Dugaan Baru di Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Curiga Yodi Prabowo Dihabisi di Lokasi Lain

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini

 Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved