Polri Tercoreng saat Jenderal Polisi Bantu Buronan, Anak Buah Megawati di PDIP Tak Tinggal Diam
Institusi Polri tercoreng saat Jenderal polisi bantu buronan Djoko Tjandra, anak buah Megawati di PDIP tak tinggal diam
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Polisi itu sebagai penegak hukum, bukan berkolusi dengan buronan.
Ini gak boleh, penegak hukum malah berkomplotan.
Ada oknum-oknum yang kita sayangkan, apalagi sudah pangkat bintang," ucap mantan Kapolda Kaltim ini.

• Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI ini juga angkat jempol terhadap sikap tegas Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Pasalnya Kapolri telah bertindak tegas mencopot dan mutasi para Jenderal polisi yang bersekongkol dengan Djoko Tjandra.
"Propam lagi lakukan pemeriksaan. Sementara dalam pemeriksaan ini. Yang ada kaitannya terhadap itu (kasus Djoko Tjandra), sudah dilakukan langkah-langkah oleh Kapolri.
Yang terlibat (oknum) dicopot atau mutasi," ungkapnya.
"Kita tunggu saja, hasil dari pemeriksaan propam. Saya kira kita dukung langkah-langkah Kapolri. Tegas, copot atau mutasikan orang-orang yang ada kaitannya dengan Djoko Tjandra," ucap purnawirawan Jenderal bintang dua polisi ini.
Safaruddin juga meminta Polri serius membongkar kasus tersebut.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan nama institusi Polri yang sudah tercoreng.
"Saran saya untuk lebih dalam bukti-bukti diperoleh setelah ada pemeriksaan.
Supaya jelas gitu, lho. Siapa sih yang bertanggungjawab pada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," ujar Safaruddin yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Kaltim.

Jerat Pasal Berlapis
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
• Dugaan Baru di Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Curiga Yodi Prabowo Dihabisi di Lokasi Lain
• Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini
• Akhirnya Ada Titik Terang Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya Dapat Sidik Jari di Benda Ini
• Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).