Virus Corona

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ada Nama Tim Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga ke PDAM

Presiden Jokowi telah mengambil keputusan, ada 18 lembaga dibubarkan, satu di antaranya ada nama lembaga Tim Koordinasi Pemberian Jaminan dan Subsidi

Editor: Budi Susilo
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi. Presiden Jokowi telah mengambil keputusan, ada 18 lembaga dibubarkan, satu di antaranya ada nama lembaga Tim Koordinasi Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengambil keputusan, ada 18 lembaga dibubarkan, satu di antaranya ada nama lembaga Tim Koordinasi Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM

Tim itu tadinya, dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Presiden membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan pembubaran 18 lembaga dari Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona virus Disease 2019 ( covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tanggal 20 Juli 2020.

Baca Juga: Sambut Ibu Kota Negara di Kalimantan, Working Space Muncul di Balikpapan, Hadapi Pandemi Corona

Baca Juga: Tatap Ibu Kota Negara di Kalimantan, Plaza Balikpapan Bakal Lahirkan Produk SOHO, Tahap Awal 44 Unit

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025; 

 Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral

 Fakta di Liga Italia Ini Bikin Pelatih Inter Milan Meradang, Antonio Conte Singgung AC Milan

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved