Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online, Suami Pasang Tarif Rp 400 Ribu untuk Sekali Berhubungan Intim
Hal ini dilakoni pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur terjerumus pada aktivitas prostitusi online
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Ia menjual melalui aplikasi online. Setiap kali melayani pria hidung belang, istrinya mendapatkan Rp 400 ribu.
Hal ini dilakoni pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur terjerumus pada aktivitas prostitusi online.
Sang suami berinisial EY (48) di Cianjur tega menjual istrinya H (51) ke pria hidung belang.
Meski usia mereka tak muda lagi, namun mereka tetap melakukan apa yang diminta pelanggan.
Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.
Praktik prostitusi tersebut dipasarkan lewat sebuah aplikasi online.
Baca Juga: 6 Warga Kalsel Terlibat Praktik Prostitusi Online di Paser, Seorang Pelaku Tawarkan Istrinya
Baca Juga:Terbongkar Prostitusi Online di Aceh, 7 Mamah Muda Terlibat, Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.
EY kerap mengunggah foto-foto istrinya di aplikasi tersebut.
Kemudian, jika ada yang berminat, ia dan calon pelanggan akan berkomunikasi lewat aplikasi itu juga.
"Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).
Sementara itu, EY meminta potongan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi ke korban.
Saat dihadirkan di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020), EY mengaku menggunakan aplikasi itu sejak Januari.
Dia juga membuat pengakuan yang mengejutkan, pernah ikut "bermain" bersama dengan istri dan pelanggannya,
"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya."
"Terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujarnya.
Sehari-hari, EY bekerja sebagai pedagang.
Ia nekat melakukan seks menyimpang dan melakukan praktik prostitusi karena terbelit masalah ekonomi.
Praktik busuk tersebut terbongkar pada 16 Juli 2020 atau beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP."
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.
Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakan aplikasi terkini.
"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya.
Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.
Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Kesal, Warga Pasang Spanduk Larangan
Untuk menekan terjadinya prostitusi terselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas.
“Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktek prostitusi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.
Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya Polres Cianjur.
“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.
Menurut Kapolsek Pacet bahwa rata-rata masyarakat sudah kesal atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan tindakan prostitusi atau asusila.
Mereka setuju adanya pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada warga terutama mereka yang tinggal di kos-kosan maupun yang sengaja datang ke Cipanas.
Baca Juga:Polres Langsa Amankan 7 Perempuan Atas Tuduhan Prostitusi Online di Aceh, Alasan Ekonomi
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online di Kutai Timur, Mucikari Jajakan Teman Dekat
Alasan Ekonomi
Tersangka penjual istrinya sendiri, EY (49), membeberkan alasan kenapa ia sampai tega menyuruh istrinya, H (51) untuk melayani pria lain.
Tersangka mengaku semula ia berjualan mi ayam bersama istrinya.
Namun sejak awal tahun ia mengunduh sebuah aplikasi dan menjajakan foto istrinya untuk dijual.
"Pelanggannya bervariasi umurnya ada yang 30, 34, umur 44 juga ada, seputar Cianjur saja pelanggannya," kata EY di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).
EY mengatakan pelanggannya selain Cianjur juga ada dari kawasan Cipanas.
Ia mengatakan tak pernah memaksa istrinya untuk melakukan prostitusi.
"Mungkin ia kasihan melihat saya, jadi ingin membantu perekonomian," kata EY.
EY mengatakan ia sempat merekam video adegan mesum melalui handphone miliknya.
Namun rekaman tersebut ia hapus kembali.
"Iya, saya sempat merekamnya namun saya hapus kembali saat itu, sekali saja saya merekamnya," kata EY.
EY mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdampak kebutuhan ekonomi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Pedagang Mi di Cianjur Terlibat Prostitusi, Sang Istri Dijual Lewat Aplikasi Online, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/21/pasutri-pedagang-mi-di-cianjur-terlibat-prostitusi-sang-istri-dijual-lewat-aplikasi-online?page=all