Dinas Koperasi dan UMK PPU Akan Membubarkan Belasan Koperasi yang Tidak Aktif
Pemkab Penajam Paser Utara atau PPU melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil ( UMK) akan membubarkan 13 Koperasi karena dinilai tidak lagi aktif.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara atau PPU melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil ( UMK) akan membubarkan 13 Koperasi karena dinilai tidak lagi aktif.
Kepala bidang Koperasi dan UMK, Purwantara mengatakan bahwa awalnya pihaknya telah mengusulkan pembubaran 22 koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UMK, kendati demikian putusan kementerian hanya 13 koperasi yang telah disepakati untuk dibubarkan dan mendapatkan surat keputusan (SK)
"Kami mengusulkan untuk membubarkan, awalnya itu 22 koperasi kita usulkan di kementrian, tapi yg disetujui nantinya yang mendapatkan SK pembubaran 13 koperasi,ini pun masih proses, ini cuma disampaikan oleh kementrian ini loh yang harus di bubarkan," kata Purwanta, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, kata dia dalam proses pembubaran13 koperasi ini masih diberi kesempatan bagi selama 2 tahun bagi para penggurus untuk melanjutkan koperasi tersebut atau tidak sama sekali.
Baca juga; Tahun Ini Rencana Bangun 3 Pasar Rakyat di PPU Batal, Dana Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Baca juga; Jelang Idul Adha, Harga Bawang Merah dan Daging Ayam Potong Turun di PPU
"kalau tidak ada tanggapan selama waktu yang ditentukan dari koperasi itu berarti sudah dianggap keluarlah nanti SK-nya, SK bahwa koeprasi ini resmi dibuat, siapa tahu ada yang mempertanyakan terkait koperasinta, nah ini masih bisa disanggah, tetapi yang jelas ini sudah selektif sekali dari pihak kementrian benar-benar ini lah yang harus dibubarkan," kata Purwantara.
Purwantara menjelaskan alasan dari pembubaran koperasi tersebut tak lain adalah karena pengurusnya banyak yang telah meninggal, koperasi tidak ada yang mengurus, tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan anggaran dasar dari koperasi tersebut tidak diperpanjang lagi.
"Kemudian di dalam anggaran dasar koperasi itu sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang,
Koperasi itu ada jangka dan tidak, kalau ada jangka harus diperpanjang jika masa berlakukannya habis," ujarnya.