Virus Corona
Kabar Terbaru Dokter Reisa, Tak Lagi Tampil di Press Conference Harian, Singgung Achmad Yurianto
Simak kabar terbaru dokter Reisa, tak lagi tampil di press conference harian, singgung Achmad Yurianto
Dalam konferensi pers itu, Reisa diperkenalkan oleh Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto sebagai tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Reisa bertugas menyampaikan informasi seputar edukasi pencegahan covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru untuk masyarakat yang produktif dan aman.
Presiden Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Sebagai gantinya, kini ada Satuan Tugas Penanganan covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas covid-19.
Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 diemban oleh Ahmad Yurianto.
Kini, setelah berganti menjadi Satgas covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Wiku Adisasmito.
Pembubaran Gugus Tugas
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
• Idul Adha, Hari Ini Kemenag Sidang Isbat Penentuan Awal Dzulhijjah, Daftar Lokasi Pemantauan Hilal
• Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi
• Tawarkan Istri Lewat Aplikasi Online, Suami Pasang Tarif Rp 400 Ribu, Kadang Mereka Main Bertiga
• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.