Kasus Pidana Umum di Kukar Masih Didominasi Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Kukar
Pada tahun 2020 sejak Januari hingga saat ini perkara pidana umum masih didominasi dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, I Wayan Oja Miasta mengungkapkan, pada tahun 2020 sejak Januari hingga saat ini perkara pidana umum masih didominasi dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diungkapkannya kepada Tribunkaltim.co, Rabu, (22/7/2020) usai kegiatan upacara hari bakti Adhyaksa ke-60 tahun di Kantor Kejari Kukar.
Dikatakan I Wayan, dalam perkara pidana umum, pihaknya menanganani beberapa perkara, diantaranya perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), kemudian Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda ( Oharda) dan perkara Terorisme.
“Jadi perkara umum itulah yang kita tangani saat ini,” ujarnya.
Baca Juga:Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 122 Perkara
Baca Juga:Perintah Baru Mahfud MD ke Polri, Kejaksaan dan Institusi Lain Soal Djoko Tjandra, IPW Beber Lokasi
Ia mengakui, dari semua jenis perkara yang ditangani, kasus narkoba yang masih berada diperingkat teratas dan terbanyak di Kukar.
Dirinya membeberkan, untuk kasus narkoba yang sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdapat sebanyak 86 perkara, sementara perkara Oharda yang masuk SPDP berada dibawahnya yakni 74 perkara dan perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 68 perkara.
“Kalau kasus terorisme di Kukar tidak ada,” tuturnya.
Selain itu ucap dia, yang sudah masuk tahap II juga tetap didominasi dengan perkara narkoba yakni 151 perkara, sedangkan perkara Oharda 86 kasus dan perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 69 perkara.
Bahkan, untuk perkara pidum yang sudah dieksekusi pun masih diduduki oleh perkara narkoba yakni sebanyak 104 kasus, sementara perkara Oharda masih sebanyak 80 perkara dan perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 49 perkara.
Sehingga Wayan menambahkan, dari empat jenis perkara di Pidum tersebut, secara keseluruhan yang sudah menjalankan persidangan online sebanyak 230 perkara, kemudian yang sudah putus sebanyak 125 perkara dan masih proses sidang 105 perkara.
“Yang pastinya paling banyak itu perkara narkotika,” pungkasnya.(*)
Baca Juga:Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan
Baca Juga:Tidak Nyaman Disurati LSM 64 Kepala SMP di Riau Kompak Mundur, Trauma 2 Kali Diperiksa Kejaksaan