Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Bertumbangan Dicopot Idham Azis, Giliran Kejaksaan
Babak baru kasus Djoko Tjandra, Jenderal polisi bertumbangan, sudah tiga perwira tinggi yang dicopot Kapolri Idham Azis, giliran Kejaksaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus Djoko Tjandra, Jenderal polisi bertumbangan, sudah tigaperwira tinggi Polri yang dicopot Idham Azis, giliran Kejaksaan.
Buntut kasus Djoko Tjandra melenggang mulus masuk ke Indonesia, satu per satu Jenderal di institusi Polri bertumbangan.
Setidaknya ada 3 Jenderal polisi yang dicopot Kapolri Idham Azis dari jabatannya, termasuk Brigjen Prasetijo Utomo.
Institusi Polri memang mendapat sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.
• Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana
• Polri Bongkar Satu Lagi Jenderal Polisi Teledor Soal Djoko Tjandra, Lebih Parah dari Prasetijo Utomo
• Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti
Hingga hari ini saja, sudah terdapat tiga jenderal polisi yang diduga terlibat.
Satu perwira berpangkat Irjen Pol alias Jenderal bintang dua, sedangkan lainnya menyandang Jenderal bintang satu alias Brigjen polisi.
Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat Telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon Bonaparte akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon Bonaparte, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.
• Nasib Jenderal yang Diduga Bermain dengan Buronan Djoko Tjandra, Langsung Ditahan Jajaran Idham Azis
Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.