Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar dari Kasus Korupsi Catatan Tahun 2019
Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Selain itu, pada tahun 2020 pihaknya juga telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp250 juta, yaitu berupa denda yang dibebankan terhadap perkara.
Di antaranya dari penanganan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat-alat peraga atau praktik sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.
Pengadaan tersebut diperuntukkan untuk SMK 1 dan SMK 3 Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan denda Sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya
Kemudian tindak pidana korupsi pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Kota Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang pada tahun anggaran 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan denda sebesar Rp200 juta.
( TribunKaltim.co/Fachri )