Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar dari Kasus Korupsi Catatan Tahun 2019

Kejaksaan Negeri Kota Bontang ( Kejari Bontang ) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 4,1 miliar dari penanganan kasus korupsi.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Kajari Bontang Dasplin didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menyampaikan hasil pencapaian kinerja dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu (21/7/2020). 

Selain itu, pada tahun 2020 pihaknya juga telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp250 juta, yaitu berupa denda yang dibebankan terhadap perkara.

Di antaranya dari penanganan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat-alat peraga atau praktik sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang.

Pengadaan tersebut diperuntukkan untuk SMK 1 dan SMK 3 Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan denda Sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya

Kemudian tindak pidana korupsi pengadaan kapal latih SMK Negeri 2 Kota Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang pada tahun anggaran 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan denda sebesar Rp200 juta.

( TribunKaltim.co/Fachri )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved