Sabtu, 2 Mei 2026

Kejari Bontang Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ

Pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Kalimantan Timur masih berlanjut

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Kalimantan Timur masih berlanjut.

Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Sejak bulan Juni kemarin kita tetapkan tersangka 5 baru orang," kata Kajari Bontang, Dasplin melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto, Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan atas nama terdakwa Dandi Prio Anggono.

Kemudian diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Atas fakta hukum tersebut pihaknya mendapat 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Berkas Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Diimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Gali Fakta Persidangan

Baca Juga:Mahasiswa Desak Penyidik Kejati Kaltim Panggil Pejabat dalam Dugaan Korupsi Perusda AUJ Bontang

"Kami lakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan hasil gelar perkara, yakni meningkatkan status terhadap 5 orang yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Adalah AMA selaku Direktur Bontang Transport, YIR selaku Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS selaku Direktur BPR Bontang Sejahtera dan LSK selaku Direktur Bontang Karya Utamindo.

Ke empat orang tersebut merupakan para petinggi anak perusahaan Perusda AUJ. Terakhir ABM selaku Direktur CV Cendana, yang belakangan diketahui rekanan fiktif Perusda AUJ.

"Terhadap kelima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka," ucapnya.

Saat ini proses penyidikan terhadap 5 tersangka masih terus berjalan. Setelah proses penyidikan selesai maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan.

"Sebelum akhir tahun (Limpahkan ke Pengadilan)," ujarnya. (*)

Baca Juga: Plt Dirut Tunggang Parangan Kukar Bambang Arwanto, Paparkan Bisnis Perusda Dongkrak PAD

Baca Juga:Namanya Terseret Kasus Korupsi AUJ, Kuasa Hukum Eks Direktur PT Bontang Transport Beri Klarifikasi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved