Berkas Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Diimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Gali Fakta Persidangan
Kasus korupsi penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( AUJ ) memasuki babak baru.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Kasus korupsi penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( AUJ ) memasuki babak baru.
Berkas tersangka dari kasus ini mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kaltim Chaerul Amir mengatakan pemberkasan tersangka sudah P-21 siap untuk disidangkan.
"Sudah kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Chaerul kepada wartawan seusai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) di Kantor Kejati, Kamis (20/2/2020).
Kajati Chaerul menjelaskan, kasus rasuah dari perkara ini baru menetapkan 1 orang tersangka. Untuk tersangka lain, penyidik bakal mempelajari dari fakta-fakta persidangan.
"Tersangkanya adalah Dandi dan yang para saksi tidak menutup kemungkinan di fakta persidangan berubah menjadi tersangka," ujar Kajati.
Baca Juga:
Kapten PSG Thiago Silva Buka Peluang Kembali Reuni Bareng Zlatan Ibrahimovic di AC Milan
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan
Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Gemini Saling Pengertian, Cancer Putus Saja!
Dia menjelaskan, kasus korupsi tak mungkin berdiri sendiri. Pun begitu, dalam pengungkapan kasus penetapan tersangka tak bisa berdasar hanya dari asumsi saja.
"Nah kita akan telusuri dari fakta persidangan, jika didapati (temuan pelanggaran) baru ditindak sesuai bukti," tandasnya.
Baca Juga:
Firasat Seorang Ibu, Ashraf Sinclair Suami BCL Diminta Nikmati Hidup di Usia 40 Sebelum Hal Ini Tiba