MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7

Acara Mata Najwa edisi Buron Istimewa disiarkan langsung dan Live Streaming Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.

Editor: Syaiful Syafar
Instagram @matanajwa
Malam ini acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab akan membahas kasus Djoko Tjandra dengan tema Buron Istimewa. Acara Mata Najwa edisi Buron Istimewa disiarkan langsung dan Live Streaming Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020 pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab akan membahas kasus Djoko Tjandra dengan tema Buron Istimewa.

Acara Mata Najwa edisi Buron Istimewa disiarkan langsung dan Live Streaming Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.

Link Live Streaming Trans 7 acara Mata Najwa tersedia di artikel ini.

Baca juga: Kisah Tragis Terungkap di Mata Najwa, Sekeluarga Positif Corona, 4 Meninggal, Bermula Cek Kehamilan

"Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia setelah 11 tahun buron bikin geger.⁣⁣
⁣⁣
Mudahnya Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang merugikan negara hampir 1 triliun rupiah, mengakses sejumlah layanan publik dari mengurus KTP-el, perpanjangan paspor, hingga administrasi Pengajuan Kembali (PK) kasusnya, jadi gambaran betapa istimewanya perlakuan atas buron kelas kakap ini.⁣⁣
⁣⁣
Langkah pemerintah berinisiatif menghidupkan kembali tim pemburu koruptor justru mendapat kritikan. Pasalnya, para buron kelas kakap, seperti halnya Edi Tansil dan Hendra Rahardja, yang punya jejak bisnis yang jelas di luar negeri, hingga kini tak kunjung dirungkus. Selain itu, faktanya masih ada puluhan buron-buron kasus korupsi yang tak tersentuh di dalam maupun luar negeri.⁣⁣
⁣⁣
Apa yang membuat buron-buron megakorupsi bisa terus melenggang di atas karpet merah dan mendapatkan fasilitas VIP di negara-negara pelarian?⁣⁣
⁣⁣
#MataNajwa melakukan penelusuran untuk mengungkap relasi kuasa dan jaringan bisnis sejumlah buronan korupsi.⁣⁣
⁣⁣
#MataNajwa, "Buron Istimewa". Malam ini, LIVE 20.00 WIB di @officialTRANS7," tulis akun Instagram @matanajwa.

Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?

Tonton melalui link di bawah ini:

Simak tayangan Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 yang membahas Buron Istimewa melalui tautan link di bawah ini:

Link 1

Link 2

Link 3

*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa Trans 7 hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran.

Mahfud MD desak Polri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak agar pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra dijerat pasal pidana.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Geram dengar Penjelasan Ketua Baleg DPR, Anak Buah Prabowo Cengar-cengir

Baca juga: Terbongkar di ILC, Karni Ilyas Singgung Kedekatan Djoko Tjandra dengan PM Malaysia, Balik Demi Harta

Baca juga: Hebatnya Djoko Tjandra Terkuak di ILC Tadi Malam, Anak Buah AHY Ini Sebut Presiden juga Tak Berdaya

Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud MD mendesak Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat Pidana.

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak Pidana," kata Mahfud MD.

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud MD meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim Tak Ragu Tindak Teman Satu Angkatan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Baca juga: Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Buron Djoko Tjandra, Satu Jet dari Pontianak - Jakarta

Baca juga: Wakil Rakyat Kaltim di Senayan Sorot Kasus Djoko Tjandra, Angkat Jempol Buat Kapolri Idham Azis

Baca juga: Kabareskrim Listyo Sigit Ungkap Sikap ke Teman Seangkatan di Polri yang Terkait Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana.

Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana"
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved