CPNS 2019
Peserta SKB CPNS yang Suhu Badan Lebih 37,3 Derajat Masih Bisa Lanjut atau Gugur? Ini Aturan Terbaru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan SKB CPNS ini akan digelar bulan September - Oktober 2020 mendatang.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa SKB CPNS akan diselenggarakan dengan sistem CAT (computer assisted test).
"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan CAT saat pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan," kata Paryono melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).
SOP ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Aturan ini memuat kebijakan bagi tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi dan peserta.
Bagaimana pelaksanaanya?
Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.
Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas.
• Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral
• Kabar Mengejutkan Presenter Jeremy Teti, Kondisinya Kini Menyedihkan, Ada Kabar Buruk Soal Penyakit
Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.
Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan.
Apabila didapatkan suhu > 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.
Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.
Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.