Selama 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun Kerap Minta Pulang ke Jawa pada Ibunya
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menjerat Sr alias Radi (39) dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menjerat Sr alias Radi (39) dengan UU Perlindungan Anak.
Pasal yang dimaksud mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sr pun terancam mendekam di sel tahanan selama 15 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp 5 miliar.
"Karena ini korbannya anak di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Rabu (22/7/2020).
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban tidak tahan lagi melihat perbuatan suaminya ke anaknya yang telah berlangsung sejak 2015.
Selama kurun waktu 5 tahun, pelaku senantiasa meraba bagian sensitif tubuh korban.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo
Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini
Tidak lama setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Sungai Kunjang, kepolisian lantas bergerak cepat guna mengamankan pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tercela tersebut di rumahnya, serta rumah kerabatnya. Bahkan, tak jarang aksinya itu diketahui oleh istrinya.
Sang istri sudah berulang kali menegur suaminya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, namun pelaku tidak pernah mau berhenti dan terus mengulangi perbuatannya itu.
"Istrinya ini memang tahu, dan sudah berulang kali negur pelaku dengan harapan agar si pelaku ini sadar. Tapi, pelaku terus mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek," tutur Iptu Purwanto.
Bahkan, akibat terus menerus memperoleh perlakukan yang tidak sewajarnya, korban yang masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun itu berulang kali meminta ke ibunya agar dipulangkan ke Jawa.
"Akibat perbuatan pelaku, korban memang sering minta pulang ke Jawa. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut atas perbuatannya ini," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk pakaian dalam, serta hasil visum.
Sementara itu, terakhir kali pelaku melakukan perbuatannya ke korban pada 12 Juli 2020 di ruang tamu rumah.
Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel
Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7
Pelaku Cabuli Korban Usai Nonton Film Dewasa
Diberitakan sebelumnya, di hadapan penyidik kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang, Sr (39), pelaku asusila yang melalukan perbuatan cabul ke anak tirinya mengaku menyesal.
Kendati menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, namun hal itu tidak membuat perkara hukumnya berhenti.
Sehari-hari Sr bekerja sebagai buruh bangunan. Sr telah menikahi ibu kandung korban selama kurang lebih 10 tahun dan telah dikaruniai anak.
Walaupun demikian, Sr tetap tidak bisa menahan nafsu bejatnya itu kepada korban yang saat ini masih berusia 13 tahun.
Parahnya lagi, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
"Saya menyesal," ucap Sr ketika ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (22/7/2020).
Sr mengaku, selama ini melakukan perbuatannya itu di rumahnya dan rumah kerabatnya.
Kendati mengaku tidak pernah mengancam korban, namun pelaku selalu meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke ibu korban.
Namun, perbuatannya akhirnya diketahui oleh ibu korban, dan sudah berulang kali ditegur agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
"Tidak pernah saya ancam, hanya saja saya minta agar tidak bilang ke ibunya," tuturnya.
Bahkan, usai melakukan perbuatannya, korban kerap diberi uang senilai Rp 20 Ribu-Rp 50 Ribu agar tidak mengadukan perbuatanya itu.
Ternyata, nafsunya itu muncul dan melampiaskan ke korban, seusai pelaku menonton film porno melalui handphonenya.
"Habis nonton film porno, lalu nafsu liat anak. Tapi, tidak sampai saya setubuhi," ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (*)