Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di Pengadilan Negeri
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS)
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin 20 Juli 2020 di SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
PS kemarin bukan kegiatan antara Pemkab Paser dengan PN Tanah Grogot, melainkan antara Pemkab Paser dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
"Jadi persidangannya pun bukan di PN Tanah Grogot melainkan persidangan di PTUN Samarinda,” kata Sularko kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).
Seperti diberitakan, kegiatan PS merupakan proses pembuktian di tempat terhadap objek lahan yang disengketakan dengan mengukur luas lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, dari pihak penggugat meminta Pemkab Paser membayar ganti rugi Rp 15 miliar dan sewa lahan Rp 150 juta per bulan.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Bukankah jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov Kaltim, tapi mengapa Pemkab Paser yang digugat membayar ganti rugi tanah tersebut.
Hal ini menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah V Kaltim H Amien Sukarmin, berkaitan sejarah berdirinya sekolah itu.
Dari awal berdirinya SMKN 3 sampai sekarang maka Pemkab Paser terus mengawal lahan SMKN 3 yang diperkarakan pihak keluarga pemilik lahan.
Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya
"Saat ini pun Pemkab Paser siap membayar Rp 15 miliar, tapi pemilik lahan maunya dengan sewa lahan Rp 150 juta/bulan,” kata Sukarmin.
Sewa lahan itu sampai bulan Juni 2020, lanjut Sukarmin, nilainya sekitar Rp 19,8 miliar. Jika ditambahkan Rp 15 miliar, maka totalnya Rp 34,8 miliar.
Namun Pemkab Paser tetap tidak mau banyar sewa lahan, akhirnya keputusan itu ditinjau kembali di persidangan PTUN Samarinda.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat