Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di Pengadilan Negeri

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS)

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Sularko, Rabu (22/7/20200, meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin 20 Juli 2020 di SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. 

Sewa turun 50 persennya, Pemkab tetap mau bayar Rp 15 miliar, diturunnya sewanya tetap tidak mau.

"Akhirnya untuk memutuskannya, PTUN mengukur ulang lahan SMKN 3 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.

Sebagai mantan Kepala SMKN 3 Tanah Grogot, Sukarmin menyampaikan lahan yang digunakan SMKN 3 tidak sampai 3 hektar.

“Katanya luas lahannya 5 hektar, tapi yang dipakai SMKN 3 tidak sampai 3 hektar, karena terpotong jalan. Info yang kami dapatkan yang dipakai SMKN 3 seluas 2,7 hektar,” sambungnya.

Baca Juga: Rekan Almarhum Yodi Prabowo Editor Metro TV, Tahu Siapa Pelakunya, Polisi Lakukan Pendalaman

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Tak Ada Hujan, Siang dan Malam Cerah Berawan

Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 48.000/meter persegi untuk lahan SMKN 3, yang wilayah Desa Tepian Batang, nilai ganti rugi sebesar Rp 15 miliar yang akan dibayarkan Pemkab Paser sudah termasuk tinggi.

Tetapi karena berkaitan keputusan pengadilan akhirnya Pemkab ingin membayarnya.

Sebenarnya Pemkab Paser sudah menyiapkan lahan untuk SMKN 3 di Desa Jone, 5 hektar luas lahannya, kami sudah meninjau kesana.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akui Protokol Kesehatan Covid-19 di Angkutan Umum Sulit Diawasi

Baca Juga: BREAKING NEWS Tiga Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polres Berau, Ada Suami Isteri yang Baru Menikah

"Jadi kalau pihak pemilik lahan tidak terima pun, kita siap pindah termasuk skenario gedung sekolah yang akan dipakai siswa SMKN 3,” tambahnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved