Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di PN Tanah Grogot
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Sularko meluruskan pemberitaan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari Senin tanggal 20 Ju
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kegiatan PS yang digelar PTUN Samarinda terhadap lahan SMKN 3 Tanah Grogot yang menjadi obyek perkara sengketa tanah, Senin (20/7/2020).
Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini
Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 48.000/meter persegi untuk lahan SMKN 3, yang wilayah Desa Tepian Batang, nilai ganti rugi sebesar Rp 15 miliar yang akan dibayarkan Pemkab Paser sudah termasuk tinggi, tapi karena berkaitan keputusan pengadilan akhirnya Pemkab ingin membayarnya.
“Sebenarnya Pemkab Paser sudah menyiapkan lahan untuk SMKN 3 di Desa Jone, 5 hektar luas lahannya, kami sudah meninjau ke sana.
Jadi kalau pihak pemilik lahan tidak terima pun, kita siap pindah termasuk skenario gedung sekolah yang akan dipakai siswa SMKN 3,” ucapnya. (*)
Halaman 2 dari 2