Dapat Restu Dari Istri, Pria di Sulbar Nikahi Anak Tirinya, Berawal Karena tak Punya Keturunan
Seorang pria memutuskan untuk menikahi anak tirinya sendiri. Bahkan sampai sekarang keduanya sudah memiliki keturunan atau anak
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.
Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.