Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi
Mata Najwa, beredar di WhatsApp Djoko Tjandra bagi duit ke beberapa institusi, pengacara klarifikasi
TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa, beredar di WhatsApp Djoko Tjandra bagi duit ke beberapa institusi, pengacara klarifikasi.
Kasus buron Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan sejumlah Jenderal di Polri jadi topik bahasan di acara Mata Najwa.
Najwa Shihab pun menanyakan isu yang beredar bahwa pengacara Djoko Tjandra meminta uang untuk dibagikan ke sejumlah institusi.
Diketahui, Djoko Tjandra sudah jadi buron sejak 2009 lalu.
Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 milik buronan korupsi Djoko Tjandra kini jadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah perwira diduga terlibat dalam pelanjaran aksi Djoko Tjandra.
• Bukan Ganjar atau Anies, Lembaga Yunarto Wijaya Pilih Risma dan Sosok Ini, Terbaik Tangani Covid-19
• Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
• Bukan Oligarki Politik, Rocky Gerung Sematkan Istilah Baru Soal Majunya Putra Jokowi di Pilkada Solo
Satu di antaranya adalah, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kala itu bertugas menjadi PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo dengan gamblang keluarkan surat jalan dan pemeriksaan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra yang jelas-jelas berstatus buron.
Bahkan tertuang dalam surat tersebut, Djoko Tjandra merupakan 'Konsultan Bareskrim'.
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.
Melalui kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 23 Juli 2020.
Awalnya, Najwa mempertanyakan pesan WhatsApp yang beredar terkait pembayaran Anita Kolapaking untuk Brigjen Prasetijo.
"Sempat beredar capture-an percakapan ramai di media sosial, di situ disebutkan bahwa ada sejumlah fee yang Anda berikan dan Anda mintakan untuk dibagi-bagi ke sejumlah institusi. Apakah itu betul atau tidak ibu?" tanya Najwa.
Anita berdalih jika pembayaran tersebut ditujukkan untuk pembayaran AKP (Anita Kolapaking Partner).
"Tidak betul. Apakah mbak Najwa baca semuanya?" sahut Anita.
"Pertanyaannya simpel. Apakah iya meminta fee ke klien Anda untuk membayar sejumlah oknum aparat untuk melancarkan urusan klien Anda?" jelas Najwa.
"Tidak. Tidak demikian, itu legal fee saya jadi saya mengatakan 'Pak Djoko, tolong bayar legal fee saya yang sudah mengikutkan AKP', jadi ini diplesetin semua," jelas Anita.
Mendengar penjelasan Anita, Najwa heran lalu untuk apa seorang Brigjen melakukan hal tersebut untuk seorang buronan korupsi.
"Baik bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas.
Mempertaruhkan karir untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang," terang Najwa keheranan.
• Update Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Bunuh Diri? Polisi Punya Gambaran, Periksa Ulang Saksi
Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.
"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan.
Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'.
Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.
Simak video selengkapnya !
Perkembangan Kasus Surat Jalan
Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).
Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.
Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
• Ramalan Zodiak Kamis 23 Juli 2020 Terbaru, Cancer Buat Orang Cemburu, Libra Ada Kabar Baik dari Jauh
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."
"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."
"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
• Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi
• Tak Ada Nama Beken Macam Ganjar, Ridwan Kamil, Atau Anies Dalam Deretan Gubernur yang Dipuji Jokowi
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/23/najwa-heran-brigjen-prasetijo-tak-dapat-uang-untuk-surat-jalan-djoko-tjandra-lalu-dapat-apa-dia?page=all.