Simpan Sabu di Dalam Busa Jok Motor, 2 Warga Rantau Pulung Kutai Timur Diamankan Polisi
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
( TribunKaltim.co )