Simpan Sabu di Dalam Busa Jok Motor, 2 Warga Rantau Pulung Kutai Timur Diamankan Polisi

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Barang bukti pelaku sabu. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2020). 

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Pelaku. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLRES KUTIM)

Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved