Simpan Sabu di Dalam Busa Jok Motor, 2 Warga Rantau Pulung Kutai Timur Diamankan Polisi

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Barang bukti pelaku sabu. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Dua warga Desa Pulung Sari dan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung digelandang ke Polsek Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur

Mereka adalah M Anugerah Fixry Ilahy (24) dan Didit Pangky Suwito (34) diamankan dari rumahnya setelah polisi menemukan poket sabu sebagai barang bukti.

“Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat berbeda, namun saling berkaitan. Bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana kepada TribunKaltim.co pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Pertama, kata Chandra, unit reskrim Polsek Rantau Pulung mengamankan M Anugerah Fixry Ilahy di j Jalan Poros Rantau Pulung Desa Pulung Sari, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,31 gram. Dari mulut Anugerah terkuak, asal sabu tersebut.

Pelaku milik sabu. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku milik sabu. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutim Kabupten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLRES KUTIM)

Barang sabu di tangan Anugerah, dibeli dari Didit seharga Rp 300.000 per poket. Tim penyidik pun langsung melakukan pencarian tersangka Didit ke rumahnya di Desa Manunggal Jaya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Hingga akhirnya ditemukan tiga poket sabu di dalam busa jok motor bagian depan samping kanan.

"Saat ditanya, tersangka Didit mengakui bahwa tiga poket sabu tersebut adalah miliknya,” beber Chandra.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Dari tangan keduanya juga disita dua unit ponsel dan dua unit motor, serta uang tunai sebesar Rp 150.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved