Breaking News

Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar - kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi efisien.

Editor: Sumarsono
HO
Tut Wuri Handayani 

a. ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (Kemensos);

b. data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.

4. Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.

B.            Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan)

1.            Bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbud;

2.            Bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program: 

a. diploma satu; 

b. diploma dua; 

c. diploma tiga; 

d. sarjana/diploma empat; dan

e. program profesi tertentu. 

3. Ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.

4. Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;

5. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.

c.             Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved