Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar - kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi efisien.

Editor: Sumarsono
HO
Tut Wuri Handayani 

1.            Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang diberikan per semester;

2.            Besaran biaya hidup adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;

3.            Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.

d.            Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah

1.            Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan)  semester; 

2.            Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;

3.            Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;

4.            Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;

5.            Program profesi paling lama 4 (empat) semester.


e.            Tahap Verifikasi

Data mahasiswa akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasta dan Puslapdik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

B.            Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

a.            Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program:

a. Diploma dua;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved