Dicecar Najwa Shihab, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jawab Brigjen Prasetijo Dapat Apa untuk Surat Jalan

Pengakuan kuasa hukum Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo tak mendapat uang untuk surat Jalan Djoko Tjandra sampai membuat Najwa Shihab heran

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews
Brigjen Prasetijo Utomo dan Najwa Shihab 

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).

Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.

Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.

Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.

Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."

"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."

"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."

"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah W/ Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved