Rekonstruksi Kasus Pria Bunuh Istrinya di Bulungan Digelar Minggu Depan di Mapolres
Polres Bulungan masih melakukan penyidikan terhadap kasus pria yang menganiaya istrinya hingga tewas, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang mengatakan, dalam waktu dekat bakal dilaksanakan rekonstruksi kasus pria yang membunuh istinya di Bulungan.
Saya lihat juga ada beberapa nomor ponsel yang biasa dia hubungi, serta ada syair lagu," ujar Jaka Kelana saat ditemui di Mapolres Bulungan, belum lama ini.
Alat bukti syair lagu yang ditemukan polisi, tertulis dalam potongan kertas, yakni "Sudah ada mawar putih, jangan cari yang merah, sudah ada cinta suci, jangan cari masalah."
"Saya menyesal pak, telah menganiaya hingga menyebabkan istri saya meninggal," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa badik, dan lainnya telah berada di Mapolres Bulungan, Jl Agatis Tanjung Selor.
Pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2