Idul Adha
Jelang Idul Adha, Bolehkah Hukumnya Memotong Kuku dan Rambut Saat Akan Berkurban?
Salah satu yang sering ditanyakan adalah bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban?
TRIBUNKALTIM.CO - Umat muslim akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1441 H.
Bedasarkan keputusan Kementerian Agama ( Kemenag ) Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.
Hari raya Idul Adha juga identik dengan hari raya kurban.
Sebelum Idul Adha tiba, sebaiknya pelajari dulu hukum-hukum pelaksanaan Hari Raya Kurban.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban?
Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir menjelaskan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.
• Berhasil Naik Podium, Valentino Rossi Malah Bersitegang dengan Kru Yamaha, Ini yang Terjadi
• Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
• Bagaimana Sebenarnya Hukum Memotong Kuku & Rambut Saat Berkurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
• Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Pasti, Mendagri Tunggu Hasil Uji Materi dan Rekomendasi MA
"Memang terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh untuk memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban, ada yang memakruhkannya. Adapula, sebagian pendapat yang membolehkannya," jelasnya pada Jumat (24/07/2020).
Lalu bagaimana menyikapi hal seperti ini, Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.
Adapun berikut beberapa mahzab dan hadis yang menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan kuku :
1) Hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Namun dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.
Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
2) Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan: