Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
Soal keterlibatan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap langkah selanjutnya
TRIBUNKALTIM.CO - Soal keterlibatan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap langkah selanjutnya.
Saat ini Bareskrim masih terus berupaya mengungkap temuan lain terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Prasetijo Utomo.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan langkah selanjutnya soal kasus surat jalan Djoko Tjandra.
• Kabar Prasetijo Utomo Usai Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar Polri, Ini Kata Kabareskrim
• Giliran Anita Kolopaking yang Disasar Polri Dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Diproses Hukum
• Terbongkar di Mata Najwa, Pejabat Malaysia Dekati Jaksa Agung, Minta Djoko Tjandra Dibebaskan
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus surat jalan yang diduga dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buron Djoko Tjandra alias Joko S Tjandra.
"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2020).
Bareskrim, imbuh dia, juga akan memastikan agar penanganan kasus tersebut berjalan terbuka.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat menunggu perkembangan kasus surat jalan Djoko Tjandra.
"Tunggu saatnya.
Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," imbuh Listyo Sigit Prabowo.
• Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan, Ada Hal Unik Akpol 1991 Versi IPW
Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Dalam SPDP tersebut, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan/atau 221 KUHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
"Yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tuturnya.
Polisi belum menetapkan dalam tersangka dalam kasus ini.