Soal Prasetijo Utomo Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Ungkap Langkah Selanjutnya
Soal keterlibatan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap langkah selanjutnya
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
• Jenderal dari Akpol 91 yang Bersinar, Jabat Kapolda hingga Kabareskrim, Ternoda Prasetijo Utomo
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo Utomo akan menjalani sidang disiplin.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Pemeriksaan Prasetijo Utomo berlanjut
Pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dilanjutkan.
Pemeriksaan sempat terhambat karena Prasetijo dirawat di rumah sakit akibat tekanan darah tinggi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo sudah diperiksa penyidik Bareskrim, Selasa (22/7/2020), atas persetujuan dokter.
• Bukan Hanya Jenderal Polisi, Kejagung Periksa Jaksa Terkait Buron Djoko Tjandra, Jabatannya Tinggi
• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini
• Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Shihab Bongkar Intrik Calon Kapolri di Kasus Djoko Tjandra, Debat Panas
"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk bisa diperiksa, ya diperiksa,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Prasetijo Utomo.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Prasetijo Utomo.
“Provost yang mengawasi, karena itu tahanan Provost dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya,” ujar dia.