TNI Gagalkan Peredaran 7,1 Kg Sabu di Daerah Perbatasan, Tersangka Diserahkan ke Polres Nunukan
Prajurit TNI berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara)
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Prajurit TNI berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Tepatnya di Pos Penjaga Perbatasan Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (21/7/2020) lalu.
Prajurit TNI yang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu itu, merupakan anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 623/Bakti Wira Utama.
Sabu diamankan dari tangan pria inisial B, saat hendak melintasi di Pos Penjaga Perbatasan Aji Kuning.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan seberat 7,1 kilogram, yang dikemas dalam 7 buah plastik, masing-masing dengan berat sekitar 1 kilogram.
Informasi tersebut dibenarkan Danrem 092 Maharajalila, Brigjen TNI Suratno.
"Betul (TNI menggagalkan peredaran sabu 7,1 kilogram). Semua sudah diserahkan kepada Polres Nunukan," kata Suratno, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
"Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan dikomunikasikan dengan Polres Nunukan," tambahnya.

Sebelumnya dikatakan Suratno, keberadaan personel Pamtas RI-Malaysia, bukan hanya mengamankan perbatasan, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana di perbatasan, misalnya narkotika dan lainnya.
Saat ini diketahui, tersangka inisial B beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nunukan.
( TribunKaltim.co/Amiruddin )