Hak Koreksi Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan
Tim Advokat dan Konsultan Hukum Wahyu Setiawan dari Kantor Hukum Tony Hasibuan & Rekan mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi
TRIBUNKALTIM.CO - Tim kuasa hukum Wahyu Setiawan dari Kantor Hukum Tony Hasibuan & Rekan mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-dp/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber sehubungan dengan pemberitaan di TribunKaltim.co edisi Kamis, 23 Juli 2020 dengan judul "Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku".
Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini TribunKaltim.co memuat Penyampaian Hak Koreksi atas Pemberitaan yang dimaksud.
Berikut Penyampaian Hak Koreksi atas Pemberitaan yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum Wahyu Setiawan dari Kantor Hukum Tony Hasibuan & Rekan kepada Redaksi TribunKaltim.co dengan nomor surat: 37/SK-TH/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. Adapun isi lengkap surat yang ditandatangani oleh Tony Akbar Hasibuan, SH, MH, sebagai berikut:
Dengan hormat,
Perkenankan kami Advokat dan/atau konsultan hukum pada Kantor Hukum TONY HASIBUAN & REKAN, beralamat di Gedung Sarinah, Lantai 11, Unit 11.03, Jalan MH. Thamrin No.11, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, email: tonyhasibuandanrekan@gmail.com, telp. 021-22392522, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 19/SKK-TH/V/2020, tanggal 26 Mei 2020 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tuan Wahyu Setiawan.
Sehubungan pemberitaan dengan judul "Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku" Kamis, tanggal 23 Juli 2020, pukul 08:39, diterbitkan oleh PT. MAHAKAM MEDIA GRAFIKA secara daring melalui TribunKaltim.co selanjutnya disebut "Tuan" untuk itu selaku kuasa hukumnya menyampaikan, sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pemberitaan dimaksud Tuan telah dengan jelas dan terang menyebutkan nama Bapak Hasto Kristiyanto dan Ibu Megawati atas dugaan keterlibatan dalam perkara Harun Masiku maupun dalam perkara Klien kami, seolah-olah Klien kami menegaskan adanya keterlibatan para pihak tersebut; (terlampir)
- Bahwa terhadap adanya keterlibatan para pihak tersebut di atas, secara de Jure hal itu adalah kewenangan institusi Penegak Hukum, sehingga Klien kami tentu tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan guna menyatakan adanya keterlibatan tersebut dan secara de facto Klien kami secara resmi tidak pernah menyampaikan kepada Tuan maupun media lainnya tentang hal dimaksud atau setidak-tidaknya menyebut nama-nama pihak tertentu. Substansi Permohonan justice collabolator diajukan Pribadi oleh Klien kami, sesungguhnya hanya terbatas dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Klien kami. quod non Saiful Anam, SH., MH. menyebut keterlibatan pihak tersebut, bahwa perlu kami tegaskan hal itu tanpa sepengetahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu oleh Klien kami, sehingga tidak tepat pernyataan yang bersangkutan menjadi pernyataan pribadi Klien kami;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-dp/III/2012 Tentang Pedoman Media Pemberitaan Media Siber pada intinya menyatakan Klien kami diberikan hak koreksi atas pemberitaan yang telah beredar secara luas di kalangan masyarakat, maka perlu kiranya untuk dilakukan koreksi baik judul maupun substansi pemberitaan dengan tanpa menyebutkan pihak-pihak tertentu atau setidak tidaknya substansi pengajuan justice collabolator diajukan Klien kami didasarkan kesanggupan/kecakapan, karena Klien kami telah bertindak kooperatif dalam penyidikan maupun di persidangan dan telah memberikan keterangan secara jujur baik dalam kapasitasnya sebagai Saksi maupun sebagai Terdakwa dalam persidangan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, guna meminimalisir timbul kerugian Klien kami, terhadap pemberitaan dengan judul "Siap-siap, Wahyu Setiawan akan Bongkar Dugaan Keterlibataan Hasto dan Megawati di Kasus Harun Masiku" Kamis, tanggal 23 Juli 2020, pukul 8 : 39, diminta agar Tuan segera melakukan koreksi terhadap judul maupun substansi pemberitaan tersebut.
Demikian disampaikan atas kerjasama dan kesanggupannya, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kantor Hukum
TONY HASIBUAN & REKAN
TONY AKBAR HASIBUAN, SH., MH
Tembusan:
1. Dewan Pers;
2. Media Tribunnews.com
3. Klien;
4. Arsip