Breaking News

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan, Sita 50,2 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku KS warga Kelurahan Sungai Nangka

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Tersangka bandar narkoba yang menyembunyikan sabu di dalam Kemasan teh botol Sosro. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial KS ( 35), warga Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Berdasarkan informasi dari masyaraat, bahwa di Jalan MT Haryono RT 01, tepatnya di Gang Bukit Tanjung, Balikpapan Selatan sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun dan melakukan penyelidikan.

“Setelah lebih dari satu minggu, kami mengadakan pengamatan. Dan pada hari Sabtu (25/7/2020) lalu, kami melihat ada seseorang yang menjadi Target operasi ( TO) kami, yang telah beberapa kali kami analisa, dan kami ikuti, dan tepat di Bukit Tanjung di situlah kami bisa menangkapnya,” ujar Kepala Bagian Operasional ( KBO) Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, saat press rilis, Selasa (28/7/2020).

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan pelaku mendapat kiriman sabu seberat 50,2 gram. Selanjutnya bersama pelaku, polisi menuju rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya.

Baca juga; Bandar Narkoba di Balikpapan Pasrah Lihat Sabu Miliknya Seberat 1 Kg Lebih Dimusnahkan

Baca juga; Berani Lawan Anak Buah Idham Azis saat PSBB Surabaya, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Mati Polisi

“Jadi saat digeledah ditemukan pelaku mendapat kiriman sabu yang telah ia pesan dari seseorang,” jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pekerja swasta bagian ekspedisi yang mengalami pengurangan di tempatnya bekerja. Tri juga menuturkan, pelaku sudah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Kalau untuk barang segini ( 50,2 gram) tentunya dia adalah pengedar. Tidak mungkin barang sebanyak ini dia pakai sendiri. Dan sebelumnya memang sudah kami amati dalam penyelidikan,” ucapnya.

Tri mengungkapkan, saat digeledah narkoba tersebut ditemukan didalam minuman kotak dan terbungkus aluminium. Sedangkan untuk keuntungan pelaku, jika dinominalkan pelaku akan mendapatkan sebanyak Rp 50 juta.

“Kalau asal barang dari seseorang yang dia kenal dari temannya. Tetapi seseorang tadi menghubungi dengan nomor pribadi. Sehingga kalau asal-usul barang itu dari mana, juga belum diketahui. Tetapi rata-rata barang dari Malaysia,” terangnya.

Baca juga; BNNK Kembali Bekuk Bandar Narkoba di Balikpapan Barat, 67,04 Gram Sabu & Jutaan Uang Tunai Disita

Sementara dari keterangan pelaku, saat ditanya oleh awak media dia berdalih hanya sebagai pemakai. Dan memang hanya digunakan sendiri.  “Dipakai sendiri saja, kecuali kalau mau cari uang rokok baru dijual,” kilah KS.

Dia mengaku memesan dari seseorang yang saat ini belum diketahui. Saat telah dipesan, ia dan seseorang itu langsung janjian untuk mengambil barang tersebut. “Janjian di depan Capil. Disuruh ambil di bawah pot kembang aja di situ,” kata dia.

Kini KS harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved