Polri Bongkar Dugaan Motif Brigjend Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Terlihat dari Konstruksi Hukum

Polri bongkar dugaan motif Brigjend Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra, terlihat dari konstruksi hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com dan Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Bareskrim dan Prasetijo Utomo 

TRIBUNKALTIM.CO - Polri bongkar dugaan motif Brigjend Prasetijo Utomo bantu Djoko Tjandra, terlihat dari konstruksi hukum.

Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka lantaran membantu buron Djoko Tjandra.

Meski demikian, jajaran Idham Azis masih berupaya membongkar motif Perwira Tinggi Polri itu mengorbankan karir demi membantu buron.

Namun, polisi rupanya sudah memiliki dugaan motif yang melatari Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.

Namun diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.

Akhirnya Nadiem Makarim Minta Maaf, Berharap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan PGRI Kembali ke POP

 Kriminolog UI Ulas Bunuh Diri Yodi Prabowo, Psikolog Forensik Sorot Kalimat Terakhir Editor Metro TV

 Hotman Paris Minta Gubernur dan Polisi Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Covid-19, Sindir Jerinx?

 PKS Sebut Achmad Purnomo Simbol Terzolimi Dinasti Politik, Siap Lawan Putra Jokowi di Pilkada Solo

"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan sejatinya dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

Setidaknya ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.

"Ada 3 pasal berlapis yang menjerat beliau, rekan-rekan ada gambaran kan.

Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian yang bersangkutan, dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Itu semua kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari penyidik terkait motif Brigjen Prasetijo memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.

"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik. Tapi yang jelas Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved