Ayah Tiri di Kutim Rudapaksa ke Anaknya, Begini Respon Istri Saat Melihat Keduanya di Dalam Kamar 

Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutim Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
ilustrasi: korban rudapaksa. Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutim Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutim Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Tepatnya di Kecamatan Telen, Kutai Timur. Bunga, sebut saja begitu, remaja berusia 17 tahun ini menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari ibu Bunga, Jumat 24 Juli 2020 lalu.

Ibu Bunga, mengaku kaget melihat suaminya tidur di kamarnya dalam keadaan telanjang di samping sang anak.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Ia langsung membawa sang anak ke tempat Ketua RT untuk melaporkan musibah yang menimpa anak perempuannya tersebut.

“Mendapat laporan dari ibu Bunga didampingi pihak RT, kami langsung melakukan tindakan kepolisian. Meminta keterangan saksi korban dan visum di Puskesmas terdekat," tutur Yusuf kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/7/2020).

Kemudian, mencari pelaku. Namun, pelaku sempat kabur ke dalam hutan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah Kamis 30 Juli 2020, Simak Bacaan Niatnya dengan Lafal Latin dan Artinya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 29 Juli 2020, Menjelang Siang Berawan, Malam Udara Kabur

"Tim sempat kejar-kejaran di dalam hutan, hingga akhirnya menemukan pelaku setelah empat hari berburu di tengah hutan belukar,” beber Yusuf.

Dari pengakuan korban pada penyidik, peristiwa tak pantas itu terjadi sesaat setelah ayah tirinya pulang dari bekerja di siang hari.

Pelaku mendekati korban yang sedang belajar di ruang tamu. Ia memegang paha korban. Karena takut, korban langsung berdiri.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Tapi pelaku dengan cepat menarik tangan korban dan langsung mendekap korban.

Beberapa kali, korban sempat berontak untuk melepaskan diri. Namun, ditarik lagi oleh pelaku, hingga akhirnya didorong masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pelaku merudapaksa korban. Ia mengancam akan merobek perut korban, bila berani melapor pada ibunya,” kata Yusuf.

Namun, ibu korban yang baru pulang dari bekerja juga memergoki pelaku dan korban di dalam kamar.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Saat itu, pelaku masih dalam keadaan telanjang, berbaring di samping korban yang menangis.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Karena dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ungkap Yusuf.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved