Resmi Pengadilan Tolak PK Djoko Tjandra Dilanjut ke MA, Dasar Penolakan Hakim Sudah Diprediksi
Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron
Kemudian, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ucap salah satu jaksa saat sidang di PN Jaksel Senin (27/7/2020).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual .
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
• Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak
• Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil
• Soal Kasus Virus Corona di 6 BUMN Ini, Stafsus Erick Thohir Bantah Data Jajaran Anies Baswedan
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Motif Brigjend Prasetijo Utomo
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.
Namun diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.
• Akhirnya Nadiem Makarim Minta Maaf, Berharap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan PGRI Kembali ke POP
• Kriminolog UI Ulas Bunuh Diri Yodi Prabowo, Psikolog Forensik Sorot Kalimat Terakhir Editor Metro TV
• Hotman Paris Minta Gubernur dan Polisi Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Covid-19, Sindir Jerinx?
• PKS Sebut Achmad Purnomo Simbol Terzolimi Dinasti Politik, Siap Lawan Putra Jokowi di Pilkada Solo
"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia mengatakan sejatinya dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.