Resmi Pengadilan Tolak PK Djoko Tjandra Dilanjut ke MA, Dasar Penolakan Hakim Sudah Diprediksi
Resmi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra dilanjut ke Mahkamah Agung, klien Anita Kolopaking tetap berstatus buron
Setidaknya ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.
"Ada 3 pasal berlapis yang menjerat beliau, rekan-rekan ada gambaran kan.
Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian yang bersangkutan, dan menyembunyikan pelaku kejahatan.
Itu semua kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari penyidik terkait motif Brigjen Prasetijo memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.
"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik. Tapi yang jelas Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan covid atas nama JST.
Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
• Kabar Gembira, PLN Beri Subsidi Listrik Hingga Rp 3 Triliun, Ini Kategori Pelanggan yang Dapat
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.