Sosok Putra Siregar yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Raffi & Atta Pernah Kalah Soal Donasi Covid
Pengusaha asal Batam sekaligus YouYuber Putra Siregar ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.
“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
TribunBatam.id juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.
Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah.
Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.
Sementara itu, Putra Siregar melalui media sosial Facebook, Selasa (28/7/2020) sempat memberikan klarifikasi yang menyatakan kasus tersebut sebenarnya berawal dari tahun 2017.
Saat itu, Putra mengatakan bahwa dirinya ditipu oknum yang merupakan rekannya sendiri.
Lantas siapa sebenarnya Putra Siregar?
Berikut rangkuman Kompas.com dari Wartakota dan tribunnews.
Sering kolaborasi dengan YouTuber lain
Lewat akun YouTube Putra Siregar Merakyat, Putra sering berkolaborasi dengan beberapa YouTuber ternama mulai dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Atta Halilintar, Keanu hingga Anji.
Bahkan, Putra Siregar juga terlihat datang di pernikahan Rezky Aditya dan Citra Kirana.
Dari unggahan terbarunya, Putra Siregar sempat berkolaborasi dengan Rizky Billar lewat vlog berjudul
"Klarifikasi Rizky Billar?!!" Sampai saat ini, Putra Siregar memiliki 1,42 juta subscriber di kanal YouTube-nya.
Kumpulkan donasi untuk covid-19 dan dikenal dermawan
Ketika banyak selebriti mengajak untuk berdonasi, diam-diam Putra Siregar berhasil mengumpulkan donasi dalam jumlah besar.
Bahkan, donasi yang dikumpulkan Putra melebihi angka yang dikumpulkan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, yaitu mencapai Rp 3 miliar.
Tak hanya saat Covid-19, nama Putra Siregar dikenal dermawan di antara masyarakat Batam karena sering membantu warga kurang mampu.
Pemilik PS Store
Putra Siregar memiliki toko ponsel cukup besar di Batam dengan nama PS Store dengan jargon Hape pejabat harga merakyat.
Melalui PS Store, Putra menjual ponsel bekas dan juga baru dengan garansi resmi.
Pengusaha Selain toko ponsel, Putra Siregar juga diketahui memiliki usaha lainnya seperti barber shop, rumah makan, toko buah dan sayuran.
Pernah ngamen
Bukan dari keluarga kaya raya, Putra Siregar dulunya pernah menjadi pengamen bahkan juga penjual parfum keliling.
(*/TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BC Batam Benarkan Putra Siregar Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Kasipidsus Kejari Jakarta Timur Ungkap Alasan Putra Siregar Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka dan "Mengenal Sosok YouTuber dan Pemilik PS Store, Putra Siregar, yang Tersandung Kasus Barang Ilegal"