Djoko Tjandra Ditangkap, Ikuti Live Streaming Detik-Detik Penjemputan di Bandara Halim Perdanakusuma
Berikut Live Streaming detik-detik Polri tangkap buronan korupsi, Djoko Tjandra, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.
Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
• Hanya Berlaku Hingga 31 Juli 2020, 4 Kode Redeem Free Fire, Hadiah Hayato Bobble Head Biar Booyah
• Ditanya Soal Selfie Bareng BTS, Begini Curhat Jang Hansol Seusai Wawancara BTS di Acara Tokopedia
Dicegah ke luar negeri
Pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan nama dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.
Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja.
Wajar kok gapapa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah jika harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.