Djoko Tjandra Ditangkap, Ikuti Live Streaming Detik-Detik Penjemputan di Bandara Halim Perdanakusuma
Berikut Live Streaming detik-detik Polri tangkap buronan korupsi, Djoko Tjandra, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut Live Streaming detik-detik Polri tangkap buronan korupsi, Djoko Tjandra, dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma.
Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap Polri, dan saat ini tengah dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis 30 Juli 2020.
Ikuti proses penjemputan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, berikut Link Live Streaming penangkapan Djoko Tjandra.
Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan kembali ke Indonesia.
Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI ( Mabes Polri ) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
• NEWS VIDEO Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
• Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Sudah 9 Kali ke Luar Negeri tanpa Izin Kena Hukuman
• Mata Najwa Ungkap Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Edit Berita Djoko Tjandra Sebelum Tewas
• Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara tak Dilanjutkan ke MA
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.
"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.
"Ditunggu saja ya," pungkasnya.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.
Simak detik-detik penjemputan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma:
Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
• Kumpulan Ucapan dan Gambar Selamat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Share di WhatsApp FB IG Twitter
• Ibunda Rizky Billar Gantian Beri Kode Soal Kedekatan Anaknya dengan Lesty Kejora, Mantan Rizki DA
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.
Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
• Hanya Berlaku Hingga 31 Juli 2020, 4 Kode Redeem Free Fire, Hadiah Hayato Bobble Head Biar Booyah
• Ditanya Soal Selfie Bareng BTS, Begini Curhat Jang Hansol Seusai Wawancara BTS di Acara Tokopedia
Dicegah ke luar negeri
Pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan nama dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.
Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja.
Wajar kok gapapa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah jika harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) kemarin.
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.
Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Argo mengatakan pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.
Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," pungkasnya.
Ikuti >>>> Update kasus Djoko Tjandra
• Mengejutkan! Terkuak Artis Fetish Sebenarnya, Kenali Ciri-ciri, Selimut Bahkan Bisa Buat Terangsang
• Trending dan Viral, Sosok Gilang Fetish Kain Jarik, Berkedok Riset, Korban Dibungkus bak Pocong
• BREAKINGNEWS Rekor Lagi, 31 Kasus Positif Hari Ini, Tenaga Medis RSUD Beriman juga Ikut Terpapar
• Ini Sosok Gilang yang Viral Fetish Jarik, Ternyata Dulu Pernah Lakukan saat Maba, Unair Beri Sanksi
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/breaking-news-polri-jemput-buronan-korupsi-djoko-tjandra-di-bandara-halim-perdanakusuma?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi