Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara tak Dilanjutkan ke MA

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri akarta Selatan, Suharno.

"Permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. (Kami,-red) tidak melanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan para pihak berperkara sudah mengetahui ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 tersebut.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Dia mengimbau seluruh pihak yang berencana mengajukan upaya hukum PK supaya memenuhi syarat materil dan formil.

"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Juli 2020," katanya.

Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan

Permintaan terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, supaya persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Hal ini lantaran status Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman, menyatakan selama masa pandemi Corona atau covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.

Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Halaman
123

Berita Terkini