Pakai Topeng dan Bawa Sajam, Aksi 3 Pelajar di Tenggarong yang Mau Rampok Toko Emas Digagalkan Warga

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) tangkap tiga pelajar pelaku percobaan perampokan di salah satu toko emas di Tenggarong.

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Para pelajar yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kukar usai melakukan percobaan toko emas di Tenggarong 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kepolisian Resor Kutai Kartanegara ( Polres Kukar ) menangkap tiga pelajar, pelaku percobaan perampokan di salah satu toko emas di Tenggarong.

Ketiga pelaku berinisial Az (16), Hab (17) dan Al (17). Ketiganya merupakan pelajar yang sekolah di Tenggarong.

Satu pelaku malah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rz (22), sebagai aktor intelektual yang menyuruh para pelajar tersebut melakukan perampokan.

"Kejadian sekitar pukul 08.30 wita, Kamis (30/7/2020) pagi kemarin," kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Para pelaku mendatangi toko incarannya menggunakan topeng dan membawa senjata tajam dan air softgun.

Saat pelaku masuk ke toko emas dengan cara memanjat etalase, pemilik toko berteriak.

Baca juga: Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan

Baca juga: Satu Lagi Aparat Kepolisian Gugur Akibat Covid-19, Kapolsek Kundur di Batam Kepri Meninggal Dunia

Membuat warga sekitar mendatangi lokasi. Belum sempat mengambil barang, para pelaku kabur karena warga yang berdatangan.

"Salah satu pelaku, diamankan di lokasi kejadian. Tiga lainnya kabur, dua orang lagi telah diamankan," kata AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Paser. Polres Kukar bekerja sama dengan PPU mengejar pelaku.

"Sempat dihentikan dengan cara baik-baik. Tapi pelaku tetap melarikan diri," kata AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Akibatnya, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Tak juga diindahkan pelaku, hingga akhirnya polisi menembak kaca mobil yang digunakan pelaku.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Klas II A Samarinda Shalat Ied dan Potong 11 Sapi Kurban

Baca juga: Dapat Daging Kurban? Kumpulan Resep Berbagai Sate Kambing dan Daging Sapi Lengkap dengan Bumbunya

"Sempat lari ke dalam perkebunan kelapa sawit," kata Andrias.

Hingga kini, polisi masih mencari Rz yang berstatus buron.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved