Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan

Segera ditarik dari peredaran, Daftar pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku mulai tahun depan

Editor: Nur Pratama
Tokopedia
Rp 500/TE 1968 - Sudirman 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera ditarik dari peredaran, Daftar pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku mulai tahun depan

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan segera ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an.

Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 Desember 2020.

Selain itu, satu mata uang logam akan habis masa penukarannya pada 30 Agustus 2020.

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.

Lantas apa saja ke-24 mata uang Rupiah yang dimaksud?

Berikut daftarnya:

 Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H Dalam Bahasa Inggris dan Jawa, Lengkap dengan Terjemahan

 Lengkap 60 Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Menyentuh Bahasa Arab Inggris Indonesia buat WhatsApp FB IG

 Masih Wajibkah Shalat Jumat Setelah Jalankan Shalat Idul Adha? Ini Kata Mayoritas Ulama

Uang Kertas Batas Penukaran 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved