Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 8 Tahun, Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak sering muncul di media massa. Ayah dan anak tiri, anak dan ibu mertua, bahkan antara anak dan ibu kandung.
Korban dipaksa pelaku berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan. Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Baca juga; Gadis Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pria di Terminal Balikpapan Permai
Korban ketakutan sehingga diam
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel"