Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 8 Tahun, Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak sering muncul di media massa. Ayah dan anak tiri, anak dan ibu mertua, bahkan antara anak dan ibu kandung.
TRIBUNKALTIM.CO, TABANAN - Kasus rudapaksa ayah terhadap anak sering muncul di media massa. Ayah dan anak tiri, anak dan ibu mertua, bahkan antara anak dan ibu kandung.
Seorang ayah di Tabanan, Bali berinisial MSP ( 36) tega merudapaksa anak kandunganya berinisial JM ( 15), selama 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengatakan, MSP selalu mengancam dan memukul anaknya untuk tak menceritakan aksi bejatnya.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020). MSP merudapaksa korban sejak 2012 lalu sampai Juli 2020.
Baca juga; Remaja di Kutim Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Sempat Kabur 4 Hari di Hutan
Baca juga; Dicekoki Miras Racikan, Gadis 18 Tahun di Samarinda Dirudapaksa Ayah Kandung Saat Istri tak di Rumah
Diajak ke Hotel, Melarikan Diri
Kasus ayah rudapaksa anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sore pukul 15.00 Wita.
Korban yang sudah tak tahan melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan. Jadi pada Senin (27/7/2020) pukul 18.00 Wita,
korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan. Lalu pukul 19.30 Wita, korban melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.
Bersembunyi
Korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan MT Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.
Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar. Lalu dari hasil visum didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Rudapaksa Anak Tertua Saat Ibu dan Adik tak Ada
Pelaku lalu diburu dan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020). Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.