Ditransfer Tidak Bareng Gaji Bulanan, Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Hari ini, sudah masuk bulan Agustus, sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan cair di bulan ini.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
UPstation.id Gaji
ILUSTRASI - Pencairan gaji ke-13 bulan Agustus 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 PNS dipastikan tidak cair berbarengan dengan gaji bulanan

Kementerian Keuangan mengaku harus mempersiapkan masalah teknisnya sebelum pencairan gaji ke-13 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan gaji ke-13 PNS itu akan cair di bulan ini, Agustus 2020.

Tanggal berapa pastinya gaji tersebut cair dan ditransfer ke rekening pegawai?

Hal ini menjadi mulai ramai dipertanyakan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020.

Kini memasuki Bulan kedepan yakni Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji ke-13 dan pensiunan akan segera cair.

Peserta SKB CPNS 2019 Bisa Pilih Lokasi Tes dan Wajib Daftar Ulang, Login di https://sscn.bkn.go.id

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Ini Waktu dan Cara Pendaftaran Ulang

Tanggal Berapa Gaji 13 Cair Terjawab! Cek Juga Kabar Gembira Kenaikan Uang Pensiun dan Cara Mengurus

Gaji ke-13 Dipastikan Cair Agustus, Cek Besarannya, Selain Gaji Pokok Ada 6 Tunjangan untuk PNS

Menjawab pertanyaan itu staff khusus menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mulai angkat bicara.

Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. sSetelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan.

Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).

Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.

Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved