Ditransfer Tidak Bareng Gaji Bulanan, Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Hari ini, sudah masuk bulan Agustus, sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan cair di bulan ini.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
UPstation.id Gaji
ILUSTRASI - Pencairan gaji ke-13 bulan Agustus 

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Kapan Gaji ke-13  PNS Cair?
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? (Bangka Pos Kolase)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gus Im Tokoh Nahdlatul Ulama, Adik Bungsu Gus Dur Meninggal Dunia

Marc Marquez Beri Sinyal Comeback di Race Ketiga MotoGP, Dominasi Valentino Rossi Cs Terancam

Ahok BTP Pertimbangkan Maafkan Penggemar Veronica Tan,Tersangka yang Hina Keluarganya, Ini Alasannya

Djoko Tjandra Ditahan di Salemba, Bareskrim Lidik Dugaan Aliran Dana ke Pihak yang Bantu Pelarian

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Sementara itu uang pensiunan PNS yang akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 dikabarkan mengalami peningkatan.

Jumlah uang pensiunan yang akan diterima para ASN cukup fantastis lho.

Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved