Ditransfer Tidak Bareng Gaji Bulanan, Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Hari ini, sudah masuk bulan Agustus, sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan cair di bulan ini.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
UPstation.id Gaji
ILUSTRASI - Pencairan gaji ke-13 bulan Agustus 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 PNS dipastikan tidak cair berbarengan dengan gaji bulanan

Kementerian Keuangan mengaku harus mempersiapkan masalah teknisnya sebelum pencairan gaji ke-13 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan gaji ke-13 PNS itu akan cair di bulan ini, Agustus 2020.

Tanggal berapa pastinya gaji tersebut cair dan ditransfer ke rekening pegawai?

Hal ini menjadi mulai ramai dipertanyakan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020.

Kini memasuki Bulan kedepan yakni Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji ke-13 dan pensiunan akan segera cair.

Peserta SKB CPNS 2019 Bisa Pilih Lokasi Tes dan Wajib Daftar Ulang, Login di https://sscn.bkn.go.id

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Ini Waktu dan Cara Pendaftaran Ulang

Tanggal Berapa Gaji 13 Cair Terjawab! Cek Juga Kabar Gembira Kenaikan Uang Pensiun dan Cara Mengurus

Gaji ke-13 Dipastikan Cair Agustus, Cek Besarannya, Selain Gaji Pokok Ada 6 Tunjangan untuk PNS

Menjawab pertanyaan itu staff khusus menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mulai angkat bicara.

Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. sSetelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan.

Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).

Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.

Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Kapan Gaji ke-13  PNS Cair?
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? (Bangka Pos Kolase)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gus Im Tokoh Nahdlatul Ulama, Adik Bungsu Gus Dur Meninggal Dunia

Marc Marquez Beri Sinyal Comeback di Race Ketiga MotoGP, Dominasi Valentino Rossi Cs Terancam

Ahok BTP Pertimbangkan Maafkan Penggemar Veronica Tan,Tersangka yang Hina Keluarganya, Ini Alasannya

Djoko Tjandra Ditahan di Salemba, Bareskrim Lidik Dugaan Aliran Dana ke Pihak yang Bantu Pelarian

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Sementara itu uang pensiunan PNS yang akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 dikabarkan mengalami peningkatan.

Jumlah uang pensiunan yang akan diterima para ASN cukup fantastis lho.

Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.

Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?

Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua ( THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua ( THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun

3. KPPG atau asli SKPP

4. FC Identitas / KTP Pemohon

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

SKB CPNS Sudah di Depan Mata! Simak Tahapan hingga Aturan Soal Masker, Faceshield dan Sarung Tangan

Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Siap-siap SKB CPNS Segera Digelar! Penasaran Kapan Punya NIP & Gaji Awal? Cek Juga Denda Bila Mundur

RESMI, BKN Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS, Catat Rincian Jadwal dan Protokol Kesehatannya

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sudah Masuk Agustus, Tanggal Berapa Gaji ke-13 PNS Cair? Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan, https://style.tribunnews.com/2020/08/01/sudah-masuk-agustus-tanggal-berapa-gaji-ke-13-pns-cair-stafsus-menkeu-tidak-bareng-gaji-bulanan?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved