Nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang Bantu Djoko Tjandra, Kini Dipenjara, Cuma Bawa Tas Ransel

Begini nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang bantu Djoko Tjandra, dulu dihormati anak buah, kini dipenjara, cuma bawa tas ransel

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima-Kolase tribun lampung
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). INZET: Brigjen Prasetijo Utomo. Begini nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang bantu Djoko Tjandra, dulu dihormati anak buah, kini dipenjara, cuma bawa tas ransel 

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.

 Pendapat Ibunda Rizky Billar tentang Sosok Lesty Kejora: Anaknya Baik Ya, Lucu Ya, Sudah Beri Restu?

 Kesetian Suami Rawat Istri yang 4 Tahun Sakit Tumor Otak, Keluar dari Pekerjaan Demi Istri dan Anak

Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada. Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara. Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.

 UPDATE Terbaru Kode Redeem Free Fire Agustus 2020, Bisa Dapat Hadiah Apa Saja? Cek di Inbox Game FF

13 Tahun Menikah dan Punya 5 Anak, Wanita Ini Diceraikan, Suami Ingin Menikah Lagi, Begini Kisahnya

 Videonya Nyaris Ditelanjangi Istri Sah, Viral, Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Lapor Polisi

 Sosok Jaksa Pinangki, Terseret Kasus Djoko Tjandra, Pendidikan S3, Istri Perwira Polisi, Eks Dosen

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan dalam Statusnya Sebagai Tersangka di Rutan Bareskrim Polri, tribunbali.com dengan judul Setelah Djoko Tjandra Masuk Tahanan, Hari ini Giliran Brigjen Prasetijo Utomo dan tribunjabar.id dengan judul DULU DIPUJA-PUJA, Jenderal Polisi Penolong Koruptor Djoko Tjandra Kini Dipenjara, Cuma Bawa Ransel

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved