Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bongkar Ketidakadilan Terhadap Djoko Tjandra, Buka Opsi Praperadilan

Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan.

Djoko Tjandra dan keluarganya menunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum.

Otto Hasibuan pun membuka beberapa opsi jalur hukum sebagai upaya membela kliennya, satu diantaranya praperadilan.

Diketahui, Djoko Tjandra berhasil diamankan Bareskrim Polri di Malaysia, beberapa waktu lalu.

Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Otto Hasibuan menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.

Blak-blakan, Ganjar Pranowo Bongkar Kepala Daerah Sombong, Tutup Data Covid-19 Biar Dibilang Sukses

 Terkuak, Sosok Ini Bocorkan Prank Sampah Youtuber Edo Putra Settingan, Korban Ibu Kandung Sendiri

 Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

 Kisah Driver Ojol Wanita Buat 2 Begal Kabur Ketakutan dengan Celurit Pelaku, Polisi Beri Kejutan

Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya.

Berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto Hasibuan pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved