Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bongkar Ketidakadilan Terhadap Djoko Tjandra, Buka Opsi Praperadilan

Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo Utomo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

 Kesetian Suami Rawat Istri yang 4 Tahun Sakit Tumor Otak, Keluar dari Pekerjaan Demi Istri dan Anak

 Pendapat Ibunda Rizky Billar tentang Sosok Lesty Kejora: Anaknya Baik Ya, Lucu Ya, Sudah Beri Restu?

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/02/18503371/otto-hasibuan-resmi-jadi-kuasa-hukum-djoko-tjandra?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved